Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda