Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
b. menjaga dan melindungi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
