Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan b. menjaga dan melindungi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda