Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif. (2) Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda