Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan :
a. lembaga pendidikan;
b. dunia usaha;
c. dunia industri;
d. jejaring komunitas; dan/atau
e. media.
(2) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan demi kemaslahatan bersama dengan mengutamakan kepentingan Daerah dan nasional.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk :
a. meningkatkan kapasitas Daerah dan nasional;
b. mendukung upaya penetrasi pasar;
c. membantu menarik inestasi asing; serta
d. menunjukkan peran dan kepemimpinan INDONESIA di tingkat global.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
