Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengelolaan Ruang Kreatif dapat bersumber dari :
a. APBD; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(2) Biaya pengelolaan Ruang Kreatif yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
