Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengelolaan Ruang Kreatif dapat bersumber dari : a. APBD; dan/atau b. sumber lainnya yang sah. (2) Biaya pengelolaan Ruang Kreatif yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda