Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Ruang Kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi. (2) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan. (3) Hasil komersialisasi Ruang Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk Ruang Kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemanfaatan Ruang Kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya.
Koreksi Anda