Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan dijadikan sebagai dasar dalam melakukan perencanaan bagi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah.
(2) Sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup :
a. informasi kompetensi dan persebaran Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. informasi produk Pelaku Ekonomi Kreatif;
c. informasi penilaian kelayakan usaha Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. informasi akses Pembiayaan;
e. informasi jaringan usaha;
f. informasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
g. bimbingan dan bantuan terkait dengan kelengkapan dokumen bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
