Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif melakukan pendataan terhadap potensi Ekonomi Kreatif dan Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah.
Koreksi Anda
