Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah meliputi tahapan :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring; dan
d. evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda
