Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah meliputi tahapan : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring; dan d. evaluasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rencana Induk Ekonomi Kreatif Daerah diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda