Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah : a. Pelaku ekonomi kreatif; b. Ekosistem ekonomi kreatif; c. Penyediaan infrastruktur dan pengembangan sistem pemasaran; d. Rencana induk ekonomi kreatif daerah; e. Pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif; f. ruang kreatif; g. Kerja sama; h. Kelembagaan; i. Pembiayaan; j. Peran serta masyarakat; k. Penghargaan; l. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
Koreksi Anda