Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
3. Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
8. Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk memanfaatkan potensi Ekonomi Kreatif menjadi produk yang menciptakan nilai tambah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
9. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
10. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk meemberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
11. Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaha keuangan nonbank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil.
12. Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
13. Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
14. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
15. Zona Kreatif/Ruang Kreatif/Kota Kreatif adalah infrastruktur Ekonomi Kreatif berupa ruang berekspresi, berpromosi, dan berinterkasi bagi insan kreatif di Daerah.
16. Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah adalah dokumen perencanaan dalam rangka Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah.
17. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Ekonomi Kreatif.
18. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
19. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Koreksi Anda
