Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Petani dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian yang diperoleh menjadi lahan non-pertanian kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
