Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petani dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian yang diperoleh menjadi lahan non-pertanian kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda