Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c berkedudukan di Daerah.
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi petani komoditas pertanian;
b. mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan
Usaha Tani;
c. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. mempromosikan hasil usaha anggota di daerah dan nasional;
e. mendorong persaingan usaha tani komoditas yang sehat;
f. memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi dan teknologi; dan
g. membantu menyelesaikan permasalahan dalam berusaha tani.
Koreksi Anda
