Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c berkedudukan di Daerah. (2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menampung dan menyalurkan aspirasi petani komoditas pertanian; b. mengadvokasi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan Usaha Tani; c. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani; d. mempromosikan hasil usaha anggota di daerah dan nasional; e. mendorong persaingan usaha tani komoditas yang sehat; f. memfasilitasi anggota dalam mengakses sarana produksi dan teknologi; dan g. membantu menyelesaikan permasalahan dalam berusaha tani.
Koreksi Anda