Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsinya, kelompok tani dan Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 bertugas: a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan usaha tani yang berkelanjutan dan kelembagaan petani yang mandiri; b. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha; c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam melakukan usaha tani.
Koreksi Anda