Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Kelompok tani dan Gapoktan berfungsi sebagai wadah pembelajaran, kerja sama, dan tukar menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan usaha tani.
Koreksi Anda
