Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membantu petani mengatasi dan menyelesaikan serapan pupuk di daerah.
(2) Bantuan kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan distribusi pupuk;
b. kemudahan mendapatkan pupuk; dan
c. jaminan ketersediaan pupuk di daerah.
Koreksi Anda
