Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya
bertanggungjawab memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan pertanian; dan
b. jaminan luasan lahan pertanian.
Koreksi Anda
