Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya bertanggungjawab memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. konsolidasi lahan pertanian; dan b. jaminan luasan lahan pertanian.
Koreksi Anda