Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan air bagi petani untuk melakukan usaha tani sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Fasilitasi terpenuhinya kebutuhan air bagi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. menyediakan dan/atau mengelola jaringan irigasi tersier;
b. pembagian air untuk usaha pertanian dilakukan secara adil dan merata; dan
c. pengembangan sistem irigasi dengan berbagai model, antara lain dengan irigasi permukaan, irigasi bawah permukaan, irigasi dengan pancaran, irigasi pompa air dan/atau irigasi tetes.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam proses pembagian air.
Koreksi Anda
