Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong, memfasilitasi, dan membina regenerasi petani secara berkelanjutan.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pembentukan dan penguatan pemuda tani dan petani baru;
b. pemberian bantuan bea siswa pendidikan kejuruan berbasis pertanian; dan
c. pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk
penyuluhan
dan pendampingan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai regenerasi petani diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
