Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, sekurang-kurangnya memuat:
a. sarana produksi pertanian;
b. harga komoditas pertanian dan komoditas unggulan;
c. peluang dan tantangan pasar;
d. prakiraan iklim, dan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular;
e. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
f. pemberian subsidi dan bantuan modal; dan
g. ketersediaan lahan pertanian.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus akurat, tepat waktu dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh petani, pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
