Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c, sekurang-kurangnya memuat: a. sarana produksi pertanian; b. harga komoditas pertanian dan komoditas unggulan; c. peluang dan tantangan pasar; d. prakiraan iklim, dan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular; e. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; f. pemberian subsidi dan bantuan modal; dan g. ketersediaan lahan pertanian. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus akurat, tepat waktu dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh petani, pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda