Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi dan sosialisasi pentingnya mengkonsumsi komoditas pertanian hasil produksi pertanian dari Daerah.
Koreksi Anda
