Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemerintah Daerah, badan atau lembaga yang terakreditasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peningkatkan keahlian dan keterampilan Petani dapat dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan
sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
