Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemerintah Daerah, badan atau lembaga yang terakreditasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peningkatkan keahlian dan keterampilan Petani dapat dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda