Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dalam bentuk: a. ekstensifikasi dan intensifikasi Komoditas Unggulan Daerah; b. diversifikasi Komoditas Unggulan Daerah; c. diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal; d. kampanye dan promosi pengurangan mengkonsumsi jenis makanan impor. BAB IV PEMBERDAYAAN PETANI
Koreksi Anda