Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN perlindungan terhadap Komoditas Unggulan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i. (2) Komoditas Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang pertanian; b. bidang peternakan; c. bidang perkebunan; dan d. bidang perikanan. (3) Jenis-jenis komoditas unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda