Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi perlindungan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dalam bentuk Asuransi Pertanian. (2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat: a. bencana alam; b. serangan organisme penggangu tumbuhan; c. dampak perubahan iklim; dan/atau d. jenis resiko-resiko lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian usaha Peternakan, akibat: a. bencana alam; b. kematian ternak karena wabah penyakit menular; c. pencurian hewan ternak; d. kematian karena melahirkan; dan/atau e. kematian karena kecelakaan.
Koreksi Anda