Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kenam Ganti Rugi Gagal Panen Akibat Kejadian Luar Biasa
Koreksi Anda
