Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petani dapat melakukan kemitraan dan/atau kerjasama dengan pelaku usaha, badan atau perorangan untuk melakukan Usaha Tani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. sewa lahan; b. kerjasama pengolahan lahan; c. jual garapan/musiman; dan/atau d. kerjasama lainnya sesuai dengan kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda