Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Petani dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Perlindungan Petani di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf g dan huruf j diberikan kepada:
a. petani yang lahannya berada dalam kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah;
b. petani yang melakukan usaha tani komoditas unggulan;
c. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 ha (hektar);
d. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 ha (hektar);
e. petani hortikultura dan pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf f diberikan kepada Petani.
Koreksi Anda
