Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10, Pasal 37, dan Pasal 43 dikenakan sanksi adminiatratif.
(2) Sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian semua kegiatan;
c. denda administratif;
d. pencabutan hak; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
