Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan dan/atau kelompok;
b. lembaga swadaya masyarakat; dan
c. pelaku usaha.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap:
a. penyusunan perencanaan;
b. penyediaan prasarana dan sarana produksi Pertanian;
c. sistem peringatan dini;
d. perlindungan komoditas unggulan;
e. regenerasi petani
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
g. pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan; dan
h. pelaksanaan penguatan kelembagaan organisasi petani.
Koreksi Anda
