Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Dinas melakukan perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan melibatkan Kelembagaan Petani. (2) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman untuk melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB III PERLINDUNGAN PETANI
Koreksi Anda