Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan mempertimbangkan: a. keselarasan dengan program pemberdayaan masyarakat; dan b. peran serta masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda