Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Daerah bertujuan untuk:
a. mewujudkan kemandirian dan kedaulatan Petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik;
b. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani;
c. memberikan kepastian terselenggaranya usaha tani;
d. melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen;
e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani; dan
f. menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.
Koreksi Anda
