Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan; b. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran; dan c. ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan.
Koreksi Anda