Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah atau berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada kawasan yang bersangkutan.
(2) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru, dan/atau Pelestarian untuk:
a. kawasan terbangun;
b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;
c. kawasan baru yang potensial berkembang;
dan/atau
d. kawasan yang bersifat campuran.
(3) Dalam hal kawasan yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, RTBL dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi kawasan.
(4) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis dan mempertimbangkan pendapat publik.
(5) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
