Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi: a. GSB; b. jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan c. jarak antar-Bangunan Gedung. (2) Penentuan besaran jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. aspek keselamatan terkait proteksi kebakaran; b. aspek kesehatan terkait sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi; c. aspek kenyamanan terkait pandangan, kebisingan, dan getaran; d. aspek kemudahan terkait aksesibilitas dan akses evakuasi; e. aspek keserasian lingkungan terkait perwujudan wajah kota; dan f. aspek ketinggian Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan Gedung.
Koreksi Anda