Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a meliputi: a. KDB; b. KLB; c. KBG; d. KDH; dan e. KTB. (2) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. aspek daya dukung lingkungan; b. aspek keseimbangan lingkungan; c. aspek keselamatan lingkungan; d. aspek keserasian lingkungan; dan e. aspek perkembangan kawasan. (3) Penentuan besaran kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan penetapan dalam RDTR dan/atau RTBL.
Koreksi Anda