Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf b merupakan pemenuhan terhadap:
a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung;
dan
b. jarak bebas Bangunan Gedung.
(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus mengikuti ketentuan intensitas Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.
Koreksi Anda
