Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi: a. ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan b. ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung. (2) Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Koreksi Anda