Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. ketentuan arsitektur Bangunan Gedung; dan
b. ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung.
(2) Pemenuhan terhadap ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Koreksi Anda
