Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan berdasarkan fungsi utama. (2) Penetapan fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada Bangunan Gedung.
Koreksi Anda