Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan ketetapan pemenuhan Standar Teknis, yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan Bangunan Gedung. (2) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fungsi: a. hunian; b. keagamaan; c. usaha; d. sosial dan budaya; dan e. khusus. (3) Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2], fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran.
Koreksi Anda