Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang BANGUNANA GEDUNG
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b. Standar Teknis;
c. proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. peran Masyarakat; dan
e. pembinaan.
Koreksi Anda
