Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan penanaman modal, meliputi : a. Pengoordinasian pelaksanaan sosialisasi atas kebijakan penanaman modal; b. kebijakan penanaman modal; c. promosi penanaman modal; d. pelayanan perizinan; e. pembinaan dan pengawasan penanaman modal; serta f. sistem informasi penanaman modal. (2) Pelaksanaan penyebarluasan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda