Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan penanaman modal dilakukan dengan cara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sesuai dengan yang menjadi kewenangan masing-masing. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara : a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan penanaman modal; b. pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah diperoleh; dan/atau c. bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara : a. laporan kegiatan penanaman modal; dan b. inspeksi lapangan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda