Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan PTSP, meliputi: a. pelayanan perizinan dan non perizinan; b. pelayanan insentif dan kemudahan; dan c. pelayanan pengaduan masyarakat. (2) Dalam melaksanakan PTSP, Wali Kota dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Daerah kepada Dinas. (3) Pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal melalui PTSP dilaksanakan dengan menggunakan sistem OSS dan pelayanan secara elektronik.
Koreksi Anda