Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan pemerintah daerah dalam urusan penanaman modal meliputi: a. pengembangan Iklim Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; d. pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal; dan e. pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal.
Koreksi Anda