Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama, atau tidak membedakan asal penanam modal; e. kebersamaan; f. efisiensi berkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; i. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.
Koreksi Anda