Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp378.234.640.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan milyar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp12.554.738.000,00 (dua belas milyar lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
(3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp365.679.902.000,00 (tiga ratus enam puluh lima milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua ribu rupiah).
Koreksi Anda
