Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.752.255.014.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh dua milyar dua ratus lima puluh lima juta empat belas ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.614.475.471.000,00 (sati triliun enam ratus empat belas milyar empat ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp137.779.543.000,00 (seratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Koreksi Anda
