Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp446.356.567.466,00 (empat ratus empat puluh enam milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp111.543.779.100,00 (seratus sebelas milyar lima ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus rupiah).
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp27.086.750.415,00 (dua puluh tujuh milyar delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus lima belas rupiah).
(4) Hasil Pengelolaaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp11.341.803.302,00 (sebelas milyar tiga ratus empat puluh satu juta delapan ratus tiga ribu tiga ratus dua rupiah).
(5) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp296.384.234.649,00 (dua ratus sembilan puluh enam milyar tiga ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).
Koreksi Anda
